Empat perempuan Arab Saudi dipenjara dengan tuduhan sedanga menyiapkan anak-anak mereka untuk berperang dan mendukung al-Qaida, lapor media resmi kerajaan, Rabu, 23/10/14.
Mereka dijatuhi hukuman antara 6 dan 10 tahun penjara, Saudi PressAgency melaporkan Rabu malam setelah jatuh vonis.
Dikatakan pengadilan, hukuman dijatuhkan terhadap perempuan itu atas tuduhan termasuk mempersiapkan beberapa anak-anak mereka untuk berperang di daerah konflik.
Mereka juga dinyatakan bersalah karena "mendukung al-Qaeda", mengakses situs internet yang diblokir, dan men-download materi audio visual yang berkaitan dengan pertempuran.
Namun pengadilan tidak menyebutkan kapan pelanggaran terjadi.
Sementara itu, ulama kerajaan, Sheikh Abdul Aziz al-Sheikh, mendesak kepada pemuda Muslim tidak terpengaruh oleh panggilan untuk jihad yang dianggapnya prinsip-prinsip sesat.
Al-Sheikh menjelaskan, bahwa al-Qaida dan ISIS merupakan "musuh nomor satu" Islam.
Pihak berwenang pada tahun 2011 mendirikan pengadilan khusus untuk warga Saudi atau asing yang dituduh terlibat dengan al-Qaeda atau terlibat dalam serangan mematikan di kerajaan 2003-2006.
Aneh, hukuman terbaru ini diberlakukan disaat kerajaan Arab Saudi dan beberapa negara Arab berpartisipasi dalam serangan udara pimpinan AS terhadap kelompok Takfiri ISIS di Suriah.
Raja Abdullah pada bulan Februari menetapkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi warga yang bepergian ke luar negeri untuk berjihad, setelah konflik di Suriah menarik ribuan warga Saudi.
0 komentar:
Posting Komentar