Kamis, 23 Oktober 2014

Arab Saudi Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pengunjuk Rasa



Arab Saudi sekali lagi menghukum mati pengunjuk rasa atas tuduhan berpartisipasi dalam demonstrasi anti-rezim dan melawan terhadap kode keamanan kerajaan.

Sebuah pengadilan tinggi di Riyadh pada Selasa, 22/10/14, mengelurakan putusan hukuman mati kepada dua pengunjuk rasa dan hukuman penjara 12 tahun untuk individu ketiga, demikian Saudi Press Agency melaporkan tanpa menyebut nama-nama terdakwa.

Hukuman tersebut dikeluarkan untuk memperjelas bahwa putusan itu diterbitkan sebagai bentuk jera kepada orang lain.

Dalam laporan Kantor Berita Saudi, para pengunjuk rasa itu juga dituduh berpartisipasi dalam pawai dan demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan di Awamia, sebuah desa yang terletak di wilayah al-Qatif di Provinsi Timur Arab Saudi.

"Meneriakkan slogan-slogan yang memusuhi negara dengan maksud melanggar keamanan dan menggulingkan rezim, melancarkan serangan terhadap pasukan keamanan Saudi dan mengambil obat-obatan dari apotek juga di antara tuduhan yang dibuat terhadap para pengunjuk rasa."

Putusan terbaru itu diberlaukan setelah ulama Syiah Saudi, Sheikh Nimr Baqir al-Nimr, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Pidana Khusus di ibukota Saudi pada tanggal 15 Oktober lalu.

Amnesty International menyebut hukuman mati bagi Sheikh Nimr sangat "mengerikan," dan mengatakan putusan itu harus dibatalkan karena dimotivasi politik.

Saudi Arabia mendapat kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional, yang mengkritik karena gagal mengatasi situasi hak asasi manusia yang mengerikan dalam kerajaan. Para kritikus mengatakan, negara monarki absolut itu menunjukkan toleransi nol terhadap perbedaan pendapat.

0 komentar:

Posting Komentar